SDN Tanjungrejo 1 adalah salah satu sekolah negeri di Kota Malang, di mana telah menjalankan kegiatannya sejak tahun 1928 dengan SK Izin Operasional Sekolah yang terakhir dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Dasar Pada Dinas Pendidikan.
Secara administrasi Sekolah Dasar (SD) Negeri Tanjungrejo 1 beralamat di Jalan Mergan Sekolahan No. 01, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.
SDN Tanjungrejo 1 memiliki luas lahan 1.386 M², Dengan batas-batas :
Utara : Rumah Warga;
Timur : Jalan dan Rumah Warga;
Selatan : Jalan dan Rumah Warga;
Barat : Rumah Warga